Standar Pelayanan Publik

SMP NEGERI 4 MENDOYO

“Mewujudkan Layanan Pendidikan yang Profesional, Transparan, Akuntabel, Berintegritas Tinggi, serta Berkomitmen Memberikan Pelayanan Prima tanpa Pungutan di Luar Ketentuan yang Berlaku.”

Maklumat Pelayanan

DENGAN INI, KAMI KELUARGA BESAR SMP NEGERI 4 MENDOYO MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

6 Standar Pelayanan Publik Sekolah

Memenuhi 6 Komponen Service Delivery (UU No. 25/2009 & Panduan PEKPPP KemenPAN-RB)

Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Rp 0,- (GRATIS)

Persyaratan:

FC Ijazah/SKL SD, KK, Akta Kelahiran, Pas Foto, & Bukti Jalur (Zonasi/Afirmasi/Prestasi/Mutasi).

Mekanisme:

Pendaftaran daring/luring → Verifikasi berkas → Seleksi sistem → Pengumuman → Daftar ulang.

Jangka Waktu:

Sesuai Juknis Resmi PPDB Dinas Dikpora.

Produk Pelayanan:

Tanda Bukti Pendaftaran & Penetapan Siswa Baru.

Layanan Mutasi Masuk / Keluar Siswa

Rp 0,- (GRATIS)

Persyaratan:

Surat Permohonan Ortu, Rapor Asli/FC, Surat Kesiapan Menerima Sekolah Tujuan, Bebas Pinjam Buku.

Mekanisme:

Pengajuan permohonan ke TU → Cek formasi kuota Dapodik → Verifikasi Kepala Sekolah → Penerbitan surat.

Jangka Waktu:

1 – 2 Hari Kerja.

Produk Pelayanan:

Surat Keterangan Pindah/Mutasi & Validasi Dapodik.

Layanan Pengesahan / Legalisir Ijazah & Rapor

Rp 0,- (GRATIS)

Persyaratan:

Menunjukkan Ijazah/Rapor Asli & membawa fotokopi dokumen (maksimal 5 lembar).

Mekanisme:

Penyerahan dokumen ke TU → Verifikasi data buku induk → Pembubuhan cap & paraf → TTD Kepala Sekolah.

Jangka Waktu:

15 – 30 Menit (Langsung jadi jika KS di tempat).

Produk Pelayanan:

Dokumen Fotokopi Berstempel & Bertanda Tangan Sah.

Layanan Permohonan Surat Keterangan Siswa Aktif

Rp 0,- (GRATIS)

Persyaratan:

Permohonan Orang Tua/Siswa, FC KK, dan menyebutkan peruntukan surat (tunjangan gaji/beasiswa).

Mekanisme:

Pengisian blangko di TU → Pengetikan draf surat → Penandatanganan Kepala Sekolah & Cap Dinas.

Jangka Waktu:

1 Hari Kerja (Maksimal 24 Jam).

Produk Pelayanan:

Lembar Asli Surat Keterangan Aktif Belajar.

Layanan SKPI (Pengganti Ijazah Rusak / Hilang)

Rp 0,- (GRATIS)

Persyaratan:

Surat Laporan Kehilangan Kepolisian, FC Ijazah/Buku Induk, KTP/KK Pemohon, Pas Foto 3x4 (2 lembar).

Mekanisme:

Verifikasi data buku induk & saksi → Pembuatan draf SKPI → Penandatanganan & Berita Acara → Pengesahan Dinas.

Jangka Waktu:

2 – 3 Hari Kerja.

Produk Pelayanan:

Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Resmi.

Layanan Pengaduan Masyarakat & Orang Tua

Rp 0,- (GRATIS)

Persyaratan:

Identitas Pelapor (KTP/Nama Jelas), Uraian aduan yang jelas & bukti pendukung jika ada.

Mekanisme:

Aduan masuk (Kotak/WA/SP4N) → Registrasi & telaah Tim Aduan → Klarifikasi & Tindak Lanjut → Konfirmasi Pelapor.

Jangka Waktu:

Respon awal 1x24 jam; Penyelesaian maks. 3–5 hari kerja.

Produk Pelayanan:

Jawaban resmi & Lembar Bukti Tindak Lanjut Aduan.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Nilai IKM

A

89,92 %

Sangat Baik (A)

Periode Evaluasi Terakhir

Sangat Baik (A)

Evaluasi berkala dilakukan berdasarkan PermenPANRB No. 14 Tahun 2017 guna memastikan transparansi dan peningkatan kualitas layanan pendidikan di lingkungan sekolah.

Isi Survey Kepuasan

Kanal Informasi & Pengaduan

WhatsApp Pelayanan

085780197801

Email Resmi

smpn4mendoyo5010@gmail.com

Kanal Nasional

www.lapor.go.id