Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Rp 0,- (GRATIS)
Persyaratan:
FC Ijazah/SKL SD, KK, Akta Kelahiran, Pas Foto, & Bukti Jalur (Zonasi/Afirmasi/Prestasi/Mutasi).
Mekanisme:
Pendaftaran daring/luring → Verifikasi berkas → Seleksi sistem → Pengumuman → Daftar ulang.
Jangka Waktu:
Sesuai Juknis Resmi PPDB Dinas Dikpora.
Produk Pelayanan:
Tanda Bukti Pendaftaran & Penetapan Siswa Baru.